Senin, 05 Januari 2009

MAKALAH PENDIDIKAN

KEJAR PAKET A, B, C SEBAGAI ALTERNATIF
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH



Di era 1996 sebagai suatu masa lahirnya gerakan reformasi di Indonesia yang seakan menjadi cahaya impian akan memberikan banyak perubahan kehidupan bangsa ini, khususnya pada wilayah pendidikan nasional. Akan tetapi yang terjadi kemudian pendidikan di bumi pertiwi ini semakin menjadi problem baru, yakni lahirnya ambigiunitas dalam sekup pendidikan yang terus berjalan di Indonesia beriringan dengan kemajuan negara-negara lain.
Realitas di tanah air ini bahwa pendidikan kita dihadapkan dalam berbagai delima yang sulit untuk dipecahkan, persoalan itu diantaranya menyangkut model pendidikan, kualitas pengajar, infrastruktur, kapitalisme global, dan peran negara yang hegemonik, model pendidikan yang lemah serta salah urus yang dilakukan oleh negara telah menyeret pendidikan kita pada titik kemerosotan yang parah.
Ada dua alasan kenapa pendidikan yang diselenggarakan di tanah air ini tidak kondusif. Pertama adalah pendidikan di Indonesia sejak masa orde baru merupakan kekuasaan dan bersifat meliteristik menyebabkan norma-norma umum yang obyektif cenderung hilang dan berakibat pada penekanan dengan ancaman kekerasan untuk mengatur manusia.[1] Kedua adalah, bahwa selama 32 tahun bahkan lebih telah terbukti hingga kini anak-anak dipenjara oleh sistem pendidikan yang diselenggarakan melalui sekolah formal.[2] Begitupun juga penjelasan yang dilontarkan oleh Andreas yaitu:
“ Penjara adalah sekolah para bandit dan penjahat tulen. Sebagian besar bandit yang keluar dari penjara tidak menjadi manusia insyaf dan bertobat, tetapi makin mahir melakukan kejahatan dan makin sering melakukannya tanpa harus ditangkap. Mereka telah belajar pada pengajar dan pelatih terbaiknya di penjara. Nah, sekolah adalah penjara dalam arti itu. Kaum muda yang tadinya kreatif dan pada dasarnya kritis, disekolahkan. Lalu di sekolah mereka diajari jampi-jampi, dibius kesadarannya, dilatih membuat proyek proposal yang dananya bisa dikorupsi, dan seterusnya. Mereka juga diajar untuk tidak melihat hubungan antara apa yang diajarkan dan apa yang secara nyata dilakukan. Diajarkan bahwa sekolah, universitas, dan gelar akademis adalah jalan satu-satunya yang harus ditempuh untuk mengubah nasib mereka, terutama anak-anak miskin. Pada kenyataanya, setelah orang tuanya dikampung terpaksa membanting tulang dan menjual ladang mereka untuk membiayai sekolah itu, anak-anak yang telah memperoleh sertifikat akademis itu harus antri dalam barisan pengangguran terpelajar yang mengemis pekerjaan. Kualitas hidup para petani dan pedagang yang tdak pernah bersekolah dimasa lalu mungkin lebih baik dibanding dengan anak-anak mereka yang terpelajar tapi tidak menguasai baik pengetahuan maupun ketrampilan hidup (karena yang diajarkan cuma menghafal). Itulah kenyataannya, tetapi “generasi sarimin” telah dibutakan untuk dapat melihat realitas yang sesungguhnya itu. “Generasi sarimin” telah terbiasa dan terkondisi untuk bermental budak, kuli, babu yang selalu mencari majikan baru karena takut menjadi manusia merdeka yang bertanggungjawab. “Generasi sarimin” tidak menunjukkan sama sekali mentalitas swasta yang terutama mencirikan sensitivitas, kreatifitas, dan keberanian mengambil resiko”[3]

Dari kedua alasan dan kritikan tersebut nyata bahwa sekolah formal cuma melahirkan generasi-generasi yang cenderung cengeng, penakut, serta tidak siap menghadapi ganasnya tantangan zaman, tidak kreatif, melahirkan generasi kanibalisme penafimoralitas, dan siap menghalalkan apa saja untuk mencapai tujuan.
Menurut Ali Maksum, bahwa kondisi yang sangat eronis pendidikan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Pertama, mengenai goal setting yang akan dicapai oleh sistem pendidikan pada dasarnya bervisi utama untuk menciptakan manusia Indonesia yang seutuhnya. Kita tahu bahwa pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kualitas suatu bangsa. Oleh karenanya kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari kemajuan pendidikannya, dan pernyataan itu sangat diyakini oleh bangsa ini. Namun pada kenyataanya sistem pendidikan di Indonesia belum menunjukkan keberhasilan yang diharapkan. Pendidikan ini masih belum berhasil meningkatkan sumber daya manusia yang handal, apalagi menciptakan kualitas bangsa. Masalah itu dikarenakan peran pendidikan dalam pembangunan nasional pada saat ini masyarakat lebih terbuka dan otonomi daerah yang menuntut untuk memenuhi pembangunan daerah sebagai dasar pembangunan nasional dan kerjasama regional.
Kedua, munculnya mitologi ruang pendidikan yang dilakukan dengan ritual pendidikan. Ketiga, ambigiunitas kebijakan pemerintah yang sebenarnya sebagai pengelola potensi anak bangsa mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi berkembangnya potensi peserta didik agar sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.[4]
Pemerintah yang percaya diri memiliki posisi lebih berpihak pada kalangan elit, maka dari itu munculah andigium lelang pendidikan. Bila lembaga pendidikan semestinya disubsidi oleh pemerintah, akan tetapi pada kenyatannya masih ada lembaga pendidikan yang justru harus mampu mandiri yang secara otomatis siapa kaya dia yang akan diterima di sekolah “Vaforit”, karena orang yang lebih kaya ini akan memberikan sumbangan lebih banyak pada lembaga pendidikan. Mungkin benar apa yang dikatakan Romo Mangun bahwa sekolah yang elit pun tidak bisa membekali siswanya untuk menghadapi tantanga zaman.[5]
Kita lihat Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia, kelihatannya banyak pendidikan secara nasional seharusnya semakin murah, sebab bila sebelumnya anggaran pendidikan tidak pernah lebih dari 8 % dari seluruh APBN, maka berdasarkan Undang-undang Dasar yang baru tersebut pemerintah diwajibkan untuk mengalokasikan dana minimal 20 %. Namun semua itu hanya bagaikan mimpi belaka, karena memang biaya pendidikan yang direalisasikan tidak lebih dari 4 %.[6]
Mahalnya biaya pendidikan tersebut mengakibatkan warga masyarakat yang ingin mengikuti pendidikan mengalami kesulitan yang sangat luar biasa. Namun tidak hanya dalam pembiayaan, tetapi juga dalam kesempatan untuk berpartisipasi didalamnya. Dari hal tersebut kelihatan bahwa pendidikan nasional di negara ini belum dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Begitupun juga dengan merosotnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Developmen Indeks (HDI) bahwa Indonesia tidak terlepas dari rendahnya kualitas pendidikan. Kenyataan itu dapat diketahui pada tahun 2003 UNDP (Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-bangsa) mengeluarkan catatan bahwa IPM Indonesia merosot dari 0,684 menjadi 0,682. hal ini menyebabkan peringkat Indonesia diantara 175 negara juga merosot dari 110 menjadi 112.[7] Kemudian berdasarkan laporan Human Development Index (HDI) yang dibuat oleh United Nation Development Programme (UNDP) tahun 2005, Indonesia pada peringkat 110 dari 177 negara di bawah Vietnam, Philipina, Thailand, Malaysia, Brunei, dan Singapura yang sesama dengan negara ASEAN. Vietnam berada di urutan 108, Philipina urutan ke 84, Thailan urutan ke 73, Malaysia urutan ke 61, Brunei Darussalam urutan ke 33, dan Singapura urutan ke 25.[8]
Dengan adanya penurunan kualitas pendidikan tersebut, masyarakat tidak puas terhadap pendidikan nasional. Untuk mengungkapkan ketidakpuasannya itu banyak masyarakat mencari terobosan baru untuk menyekolahkan anak-anaknya ke suatu lembaga yang lebih baik, baik dilembaga formal, informal maupun non formal.
Paradigma berfikir masyarakat justru lebih cenderung kritis dan selektif serta evaluatif terhadap hasil yang sudah dicapai oleh pendidikan formal yang dikemas oleh masyarakat. Secara empiris mengapa terjadi pergeseran dinamika terhadap pemikiran masyarakat pada pola pendidikan di Indoneia, ini karena orang tua murid sudah begitu menyadari bahwa begitu lama pendidikan kita dihantui oleh tingginya kekerasan, sosiologi yang selama ini terjadi dalam interaksi dunia pendidikan kita. Misalnya terjadi tawuran antar pelajar, seks bebas, dan narkoba, itu semua adalah beberapa faktor yang menyebabkan orang tua terbangun landasan berfikirnya untuk melakukan terobosan baru dalam mencari pendidikan alternatif yang relatif aman.
Salah satu alternatif yang dicari orang tua untuk mengarahkan anaknya dalam pendidikan saat ini adalah dengan cara menyekolahkan pada kejar paket A, B atau C. Kejar paket A, B, dan C pada saat ini memang menjadi perbincangan masyarakat. Kejar peket ini biasanya menjadi alternatif ditengah keraguan terhadap mutu pendidikan nasional, baik dilihat dari mahalnya biaya sekolah berstandar internasional atau yang lainnya. Selain itu, kejar paket juga menjadikan solusi dalam memerdekakan pendidikan di Indonesia yang masih membelenggu ini.
Konsep kejar paket ini lebih diarahkan pada peningkatan kemampuan tutor dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Hal ini dapat dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas atau siapa saja yang bertugas sebagai supervisor pendidikan melalui bantuan yang bercorak pelayanan dan bimbingan secara profesional, sehingga tutor kejar paket ini dapat melaksanakan tugasnya dalam proses pembelajaran dengan baik. Kejar paket A, B, dan C perlu ditetapkan di Indonesia untuk membantu memerdekakan pendidikan yang selama ini sudah terjebak dalam belitan birokrasi yang sangat merugikan. Sekolah yang semestinya menjadi tempat berlangsungnya proses pendidikan justru kehilangan arah dan tujuan utamanya yaitu untuk menciptakan manusia yang berbudaya.
Legalitas kejar paket A, B, dan C sudah dijamin oleh pemerintah dalam UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.[9] Hal tersebut juga diperkuat pada pasal 17 ayat 2-3 yang mengatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah pogram seperti paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B. sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti paket C.[10] Yang melandasi hukum diselenggarakannya kejar paket A, B, dan C ini salah satunya adalah mengenai peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah dan kesepakatan bersama anatara direktur jenderal pendidikan luar sekolah dan pemuda Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia nomor. 19/E.MS/2004 dan nomor. DJ.II/166/04 tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan peserta didik dengan penekanan, pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan sikap kepribadian yang profesional. Yang dimaksud disini juga adalah program kejar paker A, B, dan C. Maka dari itu program kejar paket A, B, dan C tersebut adalah sebagai salah satu lembaga non formal yang telah melakukan pendidikan luar sekolah untuk memberi alternatif kepada anak didik yang berbasis pendekatan individu dengan penekanan pembentukan karakter anak serta meningkatkan mutu pendidikan melalui pengembangan sistem pembelajaran dan peningkatan sumber daya pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif yang merefleksikan pendidikan sebagai sistem pembudayaan yang menghargai apa yang menjadi keyakinan dan pengetahuan sebagai basis aspirasi bagi kehidupannya.
[1] Ali Maksum, Paradigma Pendidikan Universal di Era Modern dan Post Modern, Mencari Visi Baru Atas Realitas Baru Pendidikan Kita, Yogyakarta, IRCISoD, 2004. Hlm Vi
[2] Alasan tersebut juga dikatakan oleh Romo Mangun . Ainur Rofiq Dawam, Emoh Sekolah, Jogjakarta, INSPEAL Press, 2003. Hlm 8
[3] Ibid………Hlm 8
[4] Ali Maksum, Paradigma Pendidikan Universal di Era Modern dan Post Modern, Mencari Visi Baru Atas Realitas Baru Pendidikan Kita, Yogyakarta, IRCISoD, 2004. Hlm 4
[5] Ainur Rofiq Dawam, Emoh Sekolah, Jogjakarta, INSPEAL Press, 2003. Hlm 7
[6] Ibid………Hlm 30
[7] Ali Maksum, Paradigma Pendidikan Universal di Era Modern dan Post Modern, Mencari Visi Baru Atas Realitas Baru Pendidikan Kita, Yogyakarta, IRCISoD, 2004. Hlm 228
[8] Sujono Samba, Lebih Baik Tidak Sekolah, Yogyakarta, PT LKIS 2007, hlm 6
[9] Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan pada bab Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.
[10] Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan pada bab Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 ayat 2-3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar